Jawaban 1: Menurut sebagian orang ini dinamakan 'aadah sirriyyah (kebiasaan rahasia) dan dinamakan pula istimna` (onani). Menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah haram, dan itulah pendapat yang benar karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman saat menyebutkan orang-orang yang beriman dan sifat-sifat mereka:
"... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, * kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. * Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (QS. al-Mu'minun:5-7)al-'Adiy adalah orang zalim yang melampaui batas-batas Allah subhanahu wa ta’ala. Maka Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa orang yang melampaui jima' kepada istri dan jima' sirriyah maka ia adalah orang yang melampaui batas. Dan tidak diragukan lagi bahwa onani keluar dari hal itu.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga golongan yang Allah subhanahu wa ta’ala pasti menolong mereka: budak mukatab yang ingin membayar, yang menikah karena ingin menjaga diri (dari yang haram), dan mujahid fi sabilillah."Pertanyaan 2: Apakah hukumnya melakukan kebiasaan rahasia (onani)?
Jawaban 2: Melakukan kebiasaan rahasia, yaitu melakukan onani dengan tangan atau dengan yang lain adalah haram berdasarkan dalil al-Qur`an, sunnah, dan pandangan yang shahih.
Adapun dari al-Qur`an, maka firman Allah subhanahu wa ta’ala:
" ... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, * kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. * Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. al-Mu'minun:5-7)Dan barangsiapa yang ingin menyalurkan syahwatnya kepada bukan istri dan budak wanitanya maka ia telah mencari di balik itu dan ia adalah orang yang melampaui batas menurut ayat yang
mulia ini.
Adapun dari sunnah:
Rasulullah bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia puasa, maka sesungguhnya ia mengurangi syahwat."Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang yang tidak mampu menikah agar puasa, dan jika onani itu hukumnya boleh niscaya beliau menyarankan kepadanya. Maka tatkala Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam tidak menyarankan kepada hal itu padahal bisa, jelas bisa diketahui bahwa onani itu tidak boleh. Adapun pandangan yang shahih, maka perbuatan itu mengakibatkan bahaya yang sangat banyak yang disebutkan oleh pakar kedokteran. Ada bahayanya yang menimpa badan, terhadap kemampuan seksual, terhadap pemikiran, dan terkadang bisa menghalanginya dari menikah yang benar, karena apabila manusia sudah memuaskan nafsunya dengan cara seperti ini terkadang ia tidak perduli terhadap pernikahan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Download Artikel ini dalam bentuk .pdf di sini.
Referensi :
- HR. Al-Bukhari 1905, 5065, 5-66, dan Muslim 1400.
- Syaikh Bin Baz –Majalah al-Buhuth, edisi no. 26 hal 129-130.
- HR. Ahmad 2/251, 4370, at-Tirmidzi 1655 dan ia berkata: Hadits hasan, an-Nasa`i 3218, Ibnu Majah 2518, Ibnu Hibban 4030, al-Hakim 2/160, 217 (2678, 3218) dan ia menshahihkannya dan disepekati oleh adz-Dzahabi.
- Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin, pertanyaan-pertanyaan penting, hal. 9.
Sumber : Islam House